Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemerintah
Kota Surakarta memberlakukan gembok roda kendaraan pada roda empat bagi
pelanggaran parkir di sepanjang citywalk. Sebanyak 12 unit mobil
terkena sanksi dalam operasi tersebut.
Operasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dishubkominfo,
Kepolisian, Satpol PP, serta Kejaksaan. Tim gabungan menyisir sepanjang
citywalk mulai dari purwosari hingga gladak.
Pemberlakuaan sanksi gembok mobil yang parkir di sepanjang citywalk
sesuai dengan Perda No. 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
digedok legislatif dan disetujui Gubernur Jateng, Sesuai Perda tentang
Penyelenggaraan Perhubungan, penggantian biaya penggembokan senilai Rp
100.000 serta biaya derek mobil Rp 250.000. (rdo&nv)